Jumat, 20 April 2012

Tolakan Kliring


Nama  : Dani Hamdani
NPM    : 16209229
Kelas    : 3EA08
KLKP
Tolakan Pada Kliring
Salah satu fasilitas yang dimiliki oleh bank yaitu  melakukan transaksi lalu lintas pembayaran. Suatu transaksi dari satu bank ke bank lain akan lebih mudah jika memiliki rekening di bank yang sama.
Kliring Manual
Kliring juga dapat diuraikan sebagai kegiatan perhitungan utang piutang di antara beberapa lembaga keuangan peserta kliring secara terpusat dengan cara saling menyerahkan warkat kliring untuk memperluas lalu lintas pembayaran dengan cara giral.
Penyelenggara kliring dibagi dalam wilayah-wilayah kliring karena sampai dengan saat ini memang tidak dimungkinkan untuk menyelenggarakan kliring nasional secara terpusat.
o   Geografis
Bank-bank peserta dalam suatu wilayah kliring harus memungkinkan untuk mengirimkan wakilnya mengikuti kliring.
o   Ekonomis
Secara ekonomis bank-bank mempunyai keterkaitan dalam-dalam transaksi perbankan cenderung untuk dimasukkan dalam suatu wilayah kliring tertentu.
Bank yang termasuk sebagai peserta kliring adalah bank umum yang berada dalam wilayah kliring tertentu dan tidak dihentikan kepesertaanya dalam kliring oleh Bank Indonesia.
Contoh kasus:
Bank Siti mengirimkan kliring kepada Bank Karman. Dalam kasus ini Bank Siti mengjukan nota debet kepada Bank Karman sebanyak sepuluh nota debet. Maka tidak semua yang diajukan Bank Siti bisa diterima oleh Bank Karman karena adanya masalah tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar