Selasa, 06 November 2012

Tugas Etika Bisnis


Nama  : Dani Hamdani
NPM    : 16209229
Kelas    : 4EA08
Etika Bisnis
Sebagai konsumen kita sering sekali mendapat perlakuan dan pelayanan tidak professional dari pelaku usaha. Banyak kasus yang tidak jarang merugikan konsumen sehingga menimbulkan ketidakpuasan pihak konsumen kepada pelaku usaha.
Perlindungan konsumen sebenarnya sangat penting dan wajib dijaga oleh pelaku usaha agar pelanggan tidak berpindah ke produk lain. Perlindungan konsumen itu sendiri terdapat pada UU NO. 8/99 tentang Perlindungan konsumen.
UU NO.8/1999 Ttg PERLDNGAN KONSUMEN
Pasal 8 Ayat 1 :
  1. Tdk memenuhi atau tdk sesuai dg standar  yang diprsyratkan
  2. Tdk ssuai dg berat bersih,isi bersih atau netto dan jml dlm hitungan sbgaimna yg dinytakan dlm label atau etiket barang tsb.
  3. Tdk ssuai dg ukuran,takaran,timbangan, dan jml dlm hitungan menrut yg sebenarnya.
  4. Tdk ssuai dg kondisi, jaminan,keistimewaan, atau kemanjuran sebgmana dinytakan dlm label,etiket atau ketrangan brg dan atau jasa tsb.
  5. Tdk sesuai dg mutu,tingkatan,komposisi,proses pengolahan,gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebgmana dinytakan dlm label atau ktrangan brg dan atau jasa tsb.
  6. f. Tdk ssuai dg janji yg dinytakan dlm label,etiket, ktrangan, iklah atau promosi penjualan brg dan atau jasa tsb.
  7. g. Tdk mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan / pemanfaatan yg paling baik atas barang tertentu.
  8. h. Tdk mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sbgmana pernyataan “halal” yg dicantumkan dlm label
  9. I, Tdk mmasang label atau mbuat penjlasan brg yg memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta ketrangan lain untuk penggunaan yg menurut ketentuan harus dipasang/dibuat
  10. j. Tdk mencntumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan brg dlm bahasa indonesia sesuai dg ketentuan perundang-undangan yg berlaku.
Ayat 2
          Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercermar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud
Ayat 3
          Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar
Ayat 4
          Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat 1 dan ayat 2 dilarang memperdagangkan barang dan atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran
Terdapat banyak kasus dan pelayanan tidak profesional yang dilakukan oleh pelaku usaha sehingga menimbulkan kerugian kepada pihak konsumen contohnya kasus meledaknya gas 3 kg, kasus RS Omni International yang melibatkan Prita sebagai tersangka, kasus menghilang saldo nasabah BNI, kecelakaan pesawat dan masih banyak lagi kasus yang merugikan konsumen.

Dalam tulisan ini saya akan menganalisis kasus yang terjadi pada PLN, banyak keluhan masyarakat tentang pelayanan terhadap konsumen. Salah satu kasus yang dialami PLN diantaranya kasus Pencurian Listrik, sebenarnya kasus ini merupakan salah satu tindak kejahatan yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Dalam hal ini pihak yang dirugikan bukan hanya konsumen, melainkan juga pihak PLN itu sendiri.
Pihak konsumen yang dicuri listriknya tentu akan membayar tagihan listrik lebih mahal, sedangkan kerugian dari pihak PLN yaitu kerusakan alat oprasioanal yang dimiliki perusahaan yang telah dirusak.
Kasus selanjutnya adalah Pemadaman Listrik, kasus ini mungkin masalah yang sering terjadi di Indonesia. Tanpa pemberitahuan dari pihak PLN masyarakat sering sekali dirugikan karena padamnya listrik dengan tiba-tiba.

Kepuasan konsumen adalah tingkat perasaan konsumen setelah membandingkan dengan harapannya. Nyatanya, pelayanan yang diberikan belum sesuai dengan harapan para konsumen Indonesia terhadap listrik di Indonesia.
Konsumen tentu mempunyai hak untuk ketidaknyamanan yang diberikan pihak penjual, hak konsumen diantaranya sebagai berikut:
a.       Hak atas kenyamanan dan keselamatan dlm mengkonsumsi barang dan/atau jasa
b.      Hak utk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tsb sesuai dg nilai tukar dan kondisi serta jaminan yg dijanjikan
c.       Hak atas informasi yg benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
d.      Hak utk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yg digunakan
e.      Hak utk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
f.        Hak utk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen konsumen
g.       Hak utk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
h.       Hak utk mdptkan kompensasi ganti rugi dan/ atau penggantian apabila barang/atau jasa yg diterima tdk sesuai dg perjanjian atau tdk sebagaimana mestinya
i.         Hak-hak yg diatur dlm ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Pungutan liar yang berkedok petugas pun sering menyambangi warga, para petugas gadungan yang mengaku petugas PLN tersebut meminta tagihan yang illegal. Pihak penjual juga tentu mempunyai hak sebagai pelaku usaha. Hak pelaku usaha diantaranya:
  1. Hak utk menerima pembayaran yg sesuai dg kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yg diperdagangkan.
  2. Hak utk mendpat perlindungan hukum dan tindakan konsumen yg beretikat tdk baik
  3. Hak utk melakukan pembelaan diri sepatutnya  dlm penyelesaian hukum sengketa konsumen.
  4. Hak utk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tdk diakibatkan oleh barang dan /atau jasa yg di perdagangkan
  5. 5. Hak-hak yg diatur dlm ketentuan peraturan perundang-undangan.
Semoga pihak pelaku usaha dapat memperbaiki pelayanan terhadap konsumen, begitu juga pihak konsumen harus melakukan kewajibannya sebagai pemakai jasa. Karena kepuasan pelanggan menjadi salah satu sukses tidaknya suatu usaha.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar