Selasa, 04 Desember 2012

Tugas Etika Bisnis - Demo Buruh


Nama   : Dani Hamdani
NPM     : 16209229
Kelas    : 4EA08

Apindo Gugat UMP DKI, Buruh Ancam Mogok Nasional



Ribuan buruh se-Jabodetabek berunjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Rabu (21/11/2012). Mereka menuntut pemerintah mencabut Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Mereka menolak BPJS karena mewajibkan buruh menyetor biaya sebesar Rp 22.500 per kepala.

JAKARTA, KOMPAS.com — Ribuan buruh yang berdemo di Istana, salah satunya menyuarakan penolakan mereka terkait rencana Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menggugat penetapan nilai UMP DKI Jakarta.

"Jika Apindo tetap ngotot, bukan tidak mungkin mogok nasional jilid II akan terlaksana," tukas Suryadi, perwakilan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Kamis (22/11/2012). Sementara buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia ini ingin menekankan kepada pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk menetapkan UMP dan UMK 2013 di atas Rp 2 juta atau setara 150 persen nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

"Kami juga ingin mengentaskan kemiskinan dan kebijakan outsourcing," jelas Chalex Aryo, Pangkorlap Serikat Pekerja Pertambangan. Saat ini, tak kurang dari 20.000 buruh yang memenuhi depan Istana Negara dan Monumen Nasional (Monas) mulai bergerak menuju Gedung DPR.



Pantauan Kompas.com, para demonstran masih melakukan mobilisasi massa di depan Monas untuk kemudian ber-longmarch menuju gedung wakil rakyat tersebut. Meski demikian, para demonstran tak semuanya bergerak sigap untuk menuju Gedung DPR. Berdasarkan pantauan, masih banyak demonstran yang duduk-duduk untuk makan dan mengobrol.

Bahkan saat orasi di depan Istana, mayoritas demonstran tidak ikut meneriakkan yel, tetapi sibuk mengobrol, makan, ataupun berfoto.



Analisis
Dari Sudut Pandang Buruh
APINDO atau Asosiasi Pengusaha Indonesia mengupulkan massa di monas dan ber-longmarch ke gedung DPR/MPW. Para buruh menuntut kebijakan pemerintah untuk menaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) karena merasa penghasilan mereka saat ini sangat kurang dibandingkan pengeluaran mereka selama berada di Jakarta. Mereka mengancam akan mogok kerja jika permintaan mereka tidak dikabulkan. Wajar apabila mereka berdemo masal karena sudah sejak lama mereka mengajukan permintaanya kepada pemerintah DKI Jakarta.

Dari Sudut Pandang Pemerintah
Pemerintah mungkin saja bisa mengabulkan permintaan para buruh untuk menaikan UMP (Upah Minimum Provinsi), akan tetapi pemerintah juga harus mengklasifikasi tingkat pendidikan para buruh. Tidak adil jika para buruh upahnya disamakan dengan para sarjana. Sudah kita ketahui rata-rata tingkat pendidikan para buruh hanya sampai tingkat menengah keatas atau SMA. Pemerintah mungkin akan mengkaji lebih mendalam tentang kenaikan UMP atau Upah Minimum Provinsi.

Jumat, 09 November 2012

Tugas Etika Bisnis - CSR


Nama : Dani Hamdani
NPM  : 16209229
Kelas  4EA08
ETIKA BISNIS-CSR

CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. 
Definiisi Konsep Corporate Social  Resposnsibility (CSR) 
Beberapa ahli mendefinisikan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) antara lain :
1.     Mc William dan Segel (2001) CSR : serangkaian tindakan perusahaan yang muncul untuk meningkatkan produk sosialnya, memperluas jangkauannya melebihi kepentingan ekonomi eksplisit perusahaan, dengan pertimbangan tindakan semacam ini tidak diisyaratkan oleh peraturan hokum; 
2.    Magnan dan Ferrel (2004) CSR :  perilaku bisnis, di mana pengambilan keputusannya mempertimbangkan tanggung jawab social dan memberikan perhatian secara lebih seimbang terhadap kepentingan stakeholders yang beragam; dan
3.    The World Business Council for Sustainable Development (WBCSD) mendefinisikan CSR sebagai komitmen bisnis untuk berkontribusi pada pembangunan ekonomi berkelanjutan, bekerja bersama dengan para pekerja, keluarga mereka, dan komunitas lokal.

Contoh bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSRtimbul sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability.


Manfaat CSR bagi Perusahaan

1.    Meningkatkan Citra Perusahaan
Dengan melakukan kegiatan CSR, konsumen dapat lebih mengenal perusahaan sebagai perusahaan yang selalu melakukan kegiatan yang baik bagi masyarakat.

2.    Memperkuat “Brand” Perusahaan
Melalui kegiatan memberikan product knowledge kepada konsumen dengan cara membagikan produk secara gratis, dapat menimbulkan kesadaran konsumen akan keberadaan produk perusahaan sehingga dapat meningkatkan posisi brand perusahaan

3.    Mengembangkan Kerja Sama dengan Para Pemangku Kepentingan
Dalam melaksanakan kegiatan CSR, perusahaan tentunya tidak mampu mengerjakan sendiri, jadi harus dibantu dengan para pemangku kepentingan, seperti pemerintah daerah, masyarakat, dan universitas lokal. Maka perusahaan dapat membuka relasi yang baik dengan para pemangku kepentingan tersebut.

4.    Membedakan Perusahaan dengan Pesaingnya
Jika CSR dilakukan sendiri oleh perusahaan, perusahaan mempunyai kesempatan menonjolkan keunggulan komparatifnya sehingga dapat membedakannya dengan pesaing yang menawarkan produk atau jasa yang sama.

5.    Menghasilkan Inovasi dan Pembelajaran untuk Meningkatkan Pengaruh Perusahaan
Memilih kegiatan CSR yang sesuai dengan kegiatan utama perusahaan memerlukan kreativitas. Merencanakan CSR secara konsisten dan berkala dapat memicu inovasi dalam perusahaan yang pada akhirnya dapat meningkatkan peran dan posisi perusahaan dalam bisnis global.

6.    Membuka Akses untuk Investasi dan Pembiayaan bagi Perusahaan 
Para investor saat ini sudah mempunyai kesadaran akan pentingnya berinvestasi pada perusahaan yang telah melakukan CSR. Demikian juga penyedia dana, seperti perbankan, lebih memprioritaskan pemberian bantuan dana pada perusahaan yang melakukan CSR.

7.    Meningkatkan Harga Saham
Pada akhirnya jika perusahaan rutin melakukan CSR yang sesuai dengan bisnis utamanya dan melakukannya dengan konsisten dan rutin, masyarakat bisnis (investor, kreditur,dll), pemerintah, akademisi, maupun konsumen akan makin mengenal perusahaan. Maka permintaan terhadap saham perusahaan akan naik dan otomatis harga saham perusahaan juga akan meningkat.


Sedangkan manfaat bagi masyarakat yaitu:
Memberikan multiplier effect yang diharapkan kepada masyarakat. Dengan memperhatikan masyarakat, perusahaan dapat berkontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat. Perhatian terhadap masyarakat dapat dilakukan dengan cara perusahaan melakukan aktivitas-aktivitas serta pembuatan kebijakan-kebijakan yang dapat meningkatkan kesejahteraan, kualitas hidup dan kompetensi masyarakat diberbagai bidang.


Penerapan program CSR merupakan salah satu bentuk implementasi dari konsep tata kelola perusahaan yang baik (Good Coporate Governance). Program CSR merupakan investasi bagi perusahaan demi pertumbuhan dan keberlanjutan (sustainability) perusahaan dan bukan lagi dilihat sebagai sarana biaya(cost centre) melainkan sebagai sarana meraih keuntungan (profit centre). Program CSR merupakan komitmen perusahaan untuk mendukung terciptanya pembangunan berkelanjutan (sustainable development).
Dalam implemetasinya, penerapan CSR dalam perusahaan ada juga yang mengalami penurunan dan ada juga ada yang mengalami kenaikan.  FRISIAN FLAG adalah salah satu contoh perusahaan yang menerapkan CSR dalam perusahaanya sehingga perusahaan semakin baik.
Pada umumnya perusahaan yang telah berhasil menerapkan CSR sebagai berikut:
1.  Tahap Perencanaan
2.  Tahap Implementasi
3.  Tahap Evaluasi
4.  Pelaporan
Akan tetapi implementasi CSR perusahaan di Indonesia belum maksimal, seperti dilansir di situs http://www.analisadaily.comMedan,(Analisa). Implementasi Corpoorate Social Responsibility (CSR) yang dilakukan perusahaan - perusahaan di Indonesia termasuk di Sumut dinilai masih belum maksimal menyentuh stakeholder. Padahal,berdasarkan penelitian, CSR ternyata memberikan manfaat bagi peningkatan penjualan, mampu menembus pangsa pasar yang diinginkan, memperkuat posisi nama atau merek dagang, meningkatkan citra perusahaan dan meningkatkan daya tarik investor dan analisis keuangan. Bahkan dari sisi internal perusahaan, CSR mampu meningkatkan kemampuan untuk menarik dan memotivasi kinerja karyawan”.

Kemungkinan kendala yang dihadapi oleh perusahaan dalam implementasi CSR adalah meningkatnya ketidakpercayaan masyarakat dan kesalahan persepsi yang muncul akibat tuduhan pencemaran terhadap perusahaan tersebut. Oleh karena itu penerapan CSR yang baik dan benar sangat bagus dan bermanfaat bagi perusahaan dan juga bagi masyarakat.

Sumber:
http://bintangpapua.com/opini
http://www.usaha-kecil.com/pengertian_csr.html
sinarharapan.co.id


Selasa, 06 November 2012

Tugas Etika Bisnis


Nama  : Dani Hamdani
NPM    : 16209229
Kelas    : 4EA08
Etika Bisnis
Sebagai konsumen kita sering sekali mendapat perlakuan dan pelayanan tidak professional dari pelaku usaha. Banyak kasus yang tidak jarang merugikan konsumen sehingga menimbulkan ketidakpuasan pihak konsumen kepada pelaku usaha.
Perlindungan konsumen sebenarnya sangat penting dan wajib dijaga oleh pelaku usaha agar pelanggan tidak berpindah ke produk lain. Perlindungan konsumen itu sendiri terdapat pada UU NO. 8/99 tentang Perlindungan konsumen.
UU NO.8/1999 Ttg PERLDNGAN KONSUMEN
Pasal 8 Ayat 1 :
  1. Tdk memenuhi atau tdk sesuai dg standar  yang diprsyratkan
  2. Tdk ssuai dg berat bersih,isi bersih atau netto dan jml dlm hitungan sbgaimna yg dinytakan dlm label atau etiket barang tsb.
  3. Tdk ssuai dg ukuran,takaran,timbangan, dan jml dlm hitungan menrut yg sebenarnya.
  4. Tdk ssuai dg kondisi, jaminan,keistimewaan, atau kemanjuran sebgmana dinytakan dlm label,etiket atau ketrangan brg dan atau jasa tsb.
  5. Tdk sesuai dg mutu,tingkatan,komposisi,proses pengolahan,gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebgmana dinytakan dlm label atau ktrangan brg dan atau jasa tsb.
  6. f. Tdk ssuai dg janji yg dinytakan dlm label,etiket, ktrangan, iklah atau promosi penjualan brg dan atau jasa tsb.
  7. g. Tdk mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan / pemanfaatan yg paling baik atas barang tertentu.
  8. h. Tdk mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sbgmana pernyataan “halal” yg dicantumkan dlm label
  9. I, Tdk mmasang label atau mbuat penjlasan brg yg memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta ketrangan lain untuk penggunaan yg menurut ketentuan harus dipasang/dibuat
  10. j. Tdk mencntumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan brg dlm bahasa indonesia sesuai dg ketentuan perundang-undangan yg berlaku.
Ayat 2
          Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercermar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud
Ayat 3
          Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar
Ayat 4
          Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat 1 dan ayat 2 dilarang memperdagangkan barang dan atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran
Terdapat banyak kasus dan pelayanan tidak profesional yang dilakukan oleh pelaku usaha sehingga menimbulkan kerugian kepada pihak konsumen contohnya kasus meledaknya gas 3 kg, kasus RS Omni International yang melibatkan Prita sebagai tersangka, kasus menghilang saldo nasabah BNI, kecelakaan pesawat dan masih banyak lagi kasus yang merugikan konsumen.

Dalam tulisan ini saya akan menganalisis kasus yang terjadi pada PLN, banyak keluhan masyarakat tentang pelayanan terhadap konsumen. Salah satu kasus yang dialami PLN diantaranya kasus Pencurian Listrik, sebenarnya kasus ini merupakan salah satu tindak kejahatan yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Dalam hal ini pihak yang dirugikan bukan hanya konsumen, melainkan juga pihak PLN itu sendiri.
Pihak konsumen yang dicuri listriknya tentu akan membayar tagihan listrik lebih mahal, sedangkan kerugian dari pihak PLN yaitu kerusakan alat oprasioanal yang dimiliki perusahaan yang telah dirusak.
Kasus selanjutnya adalah Pemadaman Listrik, kasus ini mungkin masalah yang sering terjadi di Indonesia. Tanpa pemberitahuan dari pihak PLN masyarakat sering sekali dirugikan karena padamnya listrik dengan tiba-tiba.

Kepuasan konsumen adalah tingkat perasaan konsumen setelah membandingkan dengan harapannya. Nyatanya, pelayanan yang diberikan belum sesuai dengan harapan para konsumen Indonesia terhadap listrik di Indonesia.
Konsumen tentu mempunyai hak untuk ketidaknyamanan yang diberikan pihak penjual, hak konsumen diantaranya sebagai berikut:
a.       Hak atas kenyamanan dan keselamatan dlm mengkonsumsi barang dan/atau jasa
b.      Hak utk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tsb sesuai dg nilai tukar dan kondisi serta jaminan yg dijanjikan
c.       Hak atas informasi yg benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
d.      Hak utk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yg digunakan
e.      Hak utk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
f.        Hak utk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen konsumen
g.       Hak utk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
h.       Hak utk mdptkan kompensasi ganti rugi dan/ atau penggantian apabila barang/atau jasa yg diterima tdk sesuai dg perjanjian atau tdk sebagaimana mestinya
i.         Hak-hak yg diatur dlm ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Pungutan liar yang berkedok petugas pun sering menyambangi warga, para petugas gadungan yang mengaku petugas PLN tersebut meminta tagihan yang illegal. Pihak penjual juga tentu mempunyai hak sebagai pelaku usaha. Hak pelaku usaha diantaranya:
  1. Hak utk menerima pembayaran yg sesuai dg kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yg diperdagangkan.
  2. Hak utk mendpat perlindungan hukum dan tindakan konsumen yg beretikat tdk baik
  3. Hak utk melakukan pembelaan diri sepatutnya  dlm penyelesaian hukum sengketa konsumen.
  4. Hak utk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tdk diakibatkan oleh barang dan /atau jasa yg di perdagangkan
  5. 5. Hak-hak yg diatur dlm ketentuan peraturan perundang-undangan.
Semoga pihak pelaku usaha dapat memperbaiki pelayanan terhadap konsumen, begitu juga pihak konsumen harus melakukan kewajibannya sebagai pemakai jasa. Karena kepuasan pelanggan menjadi salah satu sukses tidaknya suatu usaha.

Selasa, 30 Oktober 2012

Tugas Etika Bisnis - GCG


Nama  : Dani Hamdani
NPM    : 16209229
Kelas   : 4EA08
Etika Bisnis
GCG di Indonesia
Apa itu GCG?  GCG sendiri ternyata tidak memiliki definisi tunggal, menurut Komite Cadburry, GCG adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholderskhususnya, dan stakeholders pada umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan pengaturan kewenangan Direktur, manajer, pemegang saham, dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan perusahaan di lingkungan tertentu.
Pada umumnya Good Corporate Govenernance atau sistem tata kelola perusahaan menjadi landasan bagi setiap BUMN agar dapat menjalankan perusahaan dengan baik dan benar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.  Dengan melaksanakan GCG yang tepat, Perusahaan dapat dengan bijak melaksanakan tanggungjawab sosialnya.
Dalam Permen BUMN No. Per-01/MBU/2011, dikatakan bahwa, tujuan penerapan GCG adalah :
1.     Mengoptimalkan nilai BUMN agar perusahaan memiliki daya saing.
2.     Mendorong pengelolaan BUMN secara professional, efisien, dan efektif , serta memberdayakan  fungsi dan meningkatkan kemandirian organ BUMN.
3.     Mendorong agar BUMN dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan, serta tanggungjawab sosial BUMN terhadap pemangku kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar BUMN
4.     Meningkatkan kontribusi BUMN dalam pembangunan nasional.
5.     Menciptakan iklim yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional.
Manajemen berkeyakinan bahwa pengelolaan Perusahaan secara sehat merupakan bagian dari upaya yang harus dilaksanakan untuk menjaga keberlangsungan usaha. Pengelolaan secara sehat tersebut merujuk pada best practices serta prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance, GCG)
Perusahaan telah melaksanakan penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan dan memandang GCG sebagai suatu proses terstruktur yang diterapkan untuk melangsungkan dan mengelola Perusahaan melalui prinsip-prinsip: Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Kemandirian dan Kewajaran.
Pada tahun 1999, kita melihat negara-negara di Asia Timur yang sama-sama terkena krisis mulai mengalami pemulihan, kecuali Indonesia. Harus dipahami bahwa kompetisi global bukan kompetisi antarnegara, melainkan antarkorporat di negaranegara tersebut. Jadi menang atau kalah, menang atau terpuruk, pulih atau tetap terpuruknya perekonomian satu negara bergantung pada korporat masing-masing (Moeljono, 2005).
Pemahaman tersebut membuka wawasan bahwa korporat kita belum dikelola secara benar. Dalam bahasa khusus, korporat kita belum menjalankan governansi (Moeljono). Survey dari Booz-Allen di Asia Timur pada tahun 1998 menunjukkan bahwa Indonesia memiliki indeks corporate governance paling rendah dengan skor 2,88 jauh di bawah Singapura (8,93), Malaysia (7,72) dan Thailand (4,89). Rendahnya kualitas GCG korporasi-korporasi diIndonesia ditengarai menjadi kejatuhan perusahaanperusahaan tersebut.
Perhatian terhadap corporate governance terutama juga dipicu oleh skandal spektakuler seperti, Enron, Worldcom, Tyco, London & Commonwealth, Poly Peck, Maxwell, dan lain-lain. Keruntuhan perusahaan-perusahaan publik tersebut dikarenakan oleh kegagalan strategi maupun praktek curang dari manajemen puncak yang berlangsung tanpa terdeteksi dalam waktu yang cukup lama karena lemahnya pengawasan yang independen oleh corporate boards.
Dalam pelaksanaan penerapan GCG di perusahaan adalah penting bagi perusahaan untuk melakukan pentahapan yang cermat berdasarkan analisis atas situasi dan kondisi perusahaan, dan tingkat kesiapannya, sehingga penerapan GCG dapat berjalan lancar dan mendapatkan dukungan dari seluruh unsur di dalam perusahaan. Pada umumnya perusahaan-perusahaan yang telah berhasil dalam menerapkan GCG menggunakan pentahapan berikut (Chinn, 2000; Shaw,2003).
Tahap Persiapan terdiri atas 3 langkah utama: 1) awareness building, 2) GCG assessment, dan 3) GCG manual building.
Awareness building merupakan langkah awal untuk membangun kesadaran mengenai arti penting GCG dan komitmen bersama dalam penerapannya. Upaya ini dapat dilakukan dengan meminta bantuan tenaga ahli independen dari luar perusahaan. Bentuk kegiatan dapat dilakukan melalui seminar, lokakarya, dan diskusi kelompok. GCG Assessment merupakan upaya untuk mengukur atau lebih tepatnya memetakan kondisi perusahaan dalam penetapan GCG saat ini. Langkah ini perlu guna memastikan titik awal level penerapan GCG dan untuk mengidentifikasi langkah-langkah
yang tepat guna mempersiapkan infrastruktur dan struktur perusahaan yang kondusif bagi penerapan GCG secara efektif. Dengan kata lain, GCG assessment dibutuhkan untuk mengidentifikasi aspekaspek apa yang perlu mendapatkan perhatian terlebih dahulu, dan langkah-langkah apa yang dapat diambil untuk mewujudkannya. GCG manual building, adalah langkah berikut setelah GCG assessment dilakukan.
Berdasarkan hasil pemetaan tingkat kesiapan perusahaan dan upaya identifikasi prioritas penerapannya, penyusunan manual atau pedoman implementasi GCG dapat disusun.

PENERAPAN GCG DI INDONESIA
Krisis ekonomi yang menghantam Asia telah berlalu lebih dari delapan tahun. Krisis ini ternyata berdampak luas teutama dalam merontokkan rezimrezim politik yang berkuasa di Korea Selatan, Thailand, dan Indonesia. Ketiga Negara yang diawal tahun 1990-an dipandang sebagai “the Asian tiger”, harus mengakui bahwa pondasi ekonomi mereka rapuh, yang pada akhirnya merambah pada krisis politik. Setelah delapan tahun, sejak krisis tersebut melanda, kita sekarang dapat melihat pertumbuhan kembali Negara-negara yang amat terpukul oleh krisis
tersebut. Korea Selatan yang pernah terjangkit kejahatan financial yang melibatkan para eksekutif puncak perusahaan-perusahaan blue-chip, kini telah pulih. 
Kajian yang dilakukan oleh Asian Development Bank (ADB) menunjukkan beberapa faktor yang memberi kontribusi pada krisis di Indonesia. Pertama, konsentrasi kepemilikan perusahaan yang tinggi; kedua, tidak efektifnya fungsi pengawasan dewan komisaris, ketiga; inefisiensi dan rendahnya transparansi mengenai prosedur pengendalian merger dan akuisisi perusahaan; keempat, terlalu tingginya ketergantungan pada pendanaan eksternal; dan kelima, ketidak memadainya pengawasan oleh para kreditor. Tantangan terkini yang dihadapi masih belum dipahaminya secara luas prinsip-prinsip dan praktek good corporate governance oleh kumunitas bisnis dan publik pada umumnya (Daniri, 2005). 
Laporan tentang GCG oleh CLSA (2003), menempatkan Indonesia di urutan terbawah dengan
skor 1,5 untuk masalah penegakan hukum, 2,5 untuk mekanisme institusional dan budaya corporate governance, dan dengan total 3,2. Meskipun skor Indonesia di tahun 2004 lebih baik dibandingkan dengan 2003, kenyataannya, Indonesia masih tetap berada di urutan terbawah di antara Negara-negara Asia. Faktor-faktor penyebab rendahnya kinerja Indonesia adalah penegakan hukum dan budaya corporate governance yang masih berada di titik paling rendah di antara Negara-negara lain yang sedang tumbuh di Asia. Penilaian yang dilakukan oleh CLSA didasarkan pada faktor eksternal dengan bobot 60% dibandingkan faktor internal yang hanya diberi bobot 40% saja. Fakta ini menunjukkan bahwa implementasi GCG di Indonesia membutuhkan pendekatan yang komprehensif dan penegakan yang lebih nyata lagi.

IMPLEMENTASI GCG
Terdapat tiga arah agenda penerapan GCG diIndonesia (BP BUMN, 1999) yakni, menetapkan kebijakan nasional, menyempurnakan kerangka nasional dan membangun inisiatif sektor swasta. Terkait dengan kerangka regulasi, Bapepam bersama dengan self-regulated organization (SRO) yang didukung oleh Bank Dunia dan ADB telah menghasilkan beberap proyek GCG seperti JSX Pilot project, ACORN, ASEM, dan ROSC. Pada umumnya terdapat beberapa capaian yang terkait dengan implementasi GCG seperti diberlakukannya undang-undang tentang Bank Indonesia di tahun 1998, undang-undang anti korupsi tahun 1999, dan undang-undang BUMN, serta privatisasi BUMN tahun 2003. 
Bergulirnya reformasi corporate governance masih menyisakan hal-hal strategis yang harus dikaji, seperti kesesuaian dan sinkronisasi berbagai peraturan perundangan yang terkait. Inisiatif di sektor swasta terlihat pda aktivitas organisasi-organisasi corporate governance dalam bentuk upaya-upaya sosialisasi, pendidikan, pelatihan, pembuatan rating, penelitian, dan advokasi. Pendatang baru di antara organisasi-organisasi ini adalah IKAI dan LAPPI. IKAI adalah asosiasi untuk para anggota komite audit, sedangkan LAPPI (lembaga advokasi, proxi, dan perlindungan investor) pada dasarnya berbagi pengalaman dalam shareholders activism, dengan misi utama melindungi kepentingan para pemegang saham minoritas. Dalam penerapan GCG di Indonesia, seluruh pemangku kepentingan turut berpartisipasi.

Kamis, 18 Oktober 2012

Etika Bisnis - Perbandingan Produk Motor

Nama : Dani Hamdani
NPM : 16209229
Kelas : 4EA08
ETIKA BISNIS

Produk Motor Piaggio Zip 100

Pada zaman modern sekarang ini persaingan industri otomotif di Indonesia maupun dunia sangatlah ketat, banyak sekali pilihan-pilihan kendaraan motor maupun mobil yang menyajikan kelebihan produknya masing-masing. Seiring bertambahnya penduduk yang datang ke ibukota dan semakin macetnya jalanan di Jakarta kendaraan roda dua menjadi salah satu kebutuhan yang sangat penting terutama bagi mahasiswa dan pekerja untuk melakukan aktivitasnya. Yang menjadi pilihan banyak orang kebanyakan saat ini adalah menggunakan motor matic, dikarenakan pengguna motor tidak harus mengoper gigi yang membuat kaki pegal.
Motor Vespa Piaggio merupakan motor yang telah lama ada di Indonesia, kehadirannya membawa keanekaragaman kendaraan motor di Indonesia. Body yang unik dan lebar menjadi salah satu ciri khas dari motor tersebut. Kini Vespa Piaggio menjawab kerinduan para pecinta motor scooter dengan hadirnya motor Vespa Piagio matic dengan desain dan teknologi yang sangat canggih.



Banyak variant yang ditawarkan pabrikan Italia ini, salah satunya adalah Piaggio Zip 100. Piaggio ZIP 100 identik dengan salah satu kesuksesan Piaggio yang terjual lebih dari 750 ribu unit sejak kehadirannya di industry otomotif roda dua. Sebagai sebuah referensi di segmentasi compact scooter, Zip merupakan sebuah produk scooter matic yang terkenal dan popular di Eropa khususnya di Indonesia sendiri, dan di berbagai negara di dunia terutama dikalangan wanita dan orang dewasa.
Piaggio ZIP 100 adalah scooter yang mengusung desain modern, simple dengan garis sederhana yang menyiratkan karakter Piaggio yang sempurna. Mengendarai Piaggio ZIP 100 sangatlah mudah dan meyenangkan, aman serta mengasyikkan.
Piaggio Zip dilengkapi dengan mesin 4 tak 2 valve berkapasitas 100cc yang efisien dan ramah lingkungan.



Kekurangan motor ini mungkin hanya pada sistem pembakaran yanga masih menggunakan sistem karburator. Sedangkaan saat ini pesaing lain sudah menggunakan siste injection.






Spesifikasi Piaggio Zip 100
TYPE :            ZIP 100
Harga  : Rp 15.500.000,-

MESIN
L.E.A.D.E.R.
4 Langkah silinder tunggal, 2 katup
Sistem Pembakaran
Karburator
Kapasitas
96 cc
Daya Maksimum
4.2 kW / 7.000 rpm
Torsi Maksimum
6.8 Nm / 6.000 rpm
Sistem Pendinginan
Udara
Transmisi
CVT Otomatis
Suspensi Depan
Garpu Teleskopis dengan peredam kejut 
Suspensi Belakang
Peredam kejut double acting dengan 4 setting adjustable
Rem Depan
Cakram
Rem Belakang
Tromol
Ban Depan
Tubeless 100/80 - 10"
Ban Belakang
Tubeless 120/70 - 10"
Panjang
1.700 mm
Lebar
680 mm
Jarak Sumbu Roda
1.200 mm
Jarak Jok ke Tanah
110 mm
Kapasitas Tangki
7 L
Emisi
EURO 2

Di Indonesia ada juga motor sejenis dari pabrikan lain seperti
Honda Scoopy



dan ada juga Yamah Mio Fino


Kedua produk ini akan di jelaskan oleh anggota kelompok saya yaitu Boby Hermawan dan Kevin Nicholas.

Sekilas tentang Vespa Piaggio

Piaggio dibangun oleh pemuda berusia 24 tahun bernama Rinaldo Piaggio di 1884 dengan memproduksi kapal mewah, kereta, mesin hingga body truk. Terjadinya Perang Dunia 1 membawa perubahan terhadap aktivitas Piaggio selama beberapa decade. Mereka mulai memproduksi pesawat dan seaplanes alias pesawat yang memiliki kemampuan mendarat di atas air. Untuk menunjang produksinya, mereka membutuhkan fasilitas produksi yang lebih banyak. Di 1917 Piaggio membangun pabrik baru di Pisa, diikuti oleh pabrik di Pontedera empat tahun berikutnya. Sebelum dan sesudah Perang Dunia II, Piaggio menjadi salah satu produsen pesawat terbaik di Italia sebelum akhirnya pabriknya hancur akibat perang.
Lepas perang berakhir, Putra Rinaldo Piaggio, Enrico dan Armando membangun kembali pabrik di Pontedera yang luluh lantah. Setelah membawa mesin dari pabrik Biella, Enrico kembali memproduksi sebuah produk yang fokus  terhadap mobilitas personal. Dia menggunakan sebagian intuisinya untuk mengembangkan kendaraan dengan desain luar biasa berkat tangan dingin insinyur aeronautika, Corradino D’Ascanio.  Vespa – yang dalam bahasa Italia berarti Lebah merupakan buah dari determinasi Enrico Piaggio yang bersikeras untuk membuat sebuah produk dengan biaya rendah.
Selama lebih dari 6 dekade mendominasi segmen skuter, Vespa hingga saat ini menjadi contoh unik industri desain yang tidak akan pernah mati. Berkat inovasi baik teknologi maupun desain yang telah dituangkan telah membuat produk Vespa lambat laun berubah dari sebuah produk transportasi menjadi salah satu bagian dari sejarah sosial.
Vespa merupakan simbol dari kreativitas ala Italia yang termashyur di seluruh dunia yang dibuktikan oleh kesuksesan penjualan dari tahun ke tahun. Vespa juga terkenal sebagai salah satu merk yang bernaung di bawah payung Piaggio Group yang bermarkas di Pontedera (Pisa) dan menjadi salah satu pimpinan manufaktur roda dua di dunia.

Piaggio Group secara global memiliki beberapa pabrik, antara lain: Pontedera (Pisa) yang memproduksi merk Piaggio, Vespa dan Gilera; Scorze (Venice) tempat memproduksi Aprilia dan Scarabeo; Mandello del Lario (Lecco) untuk merk Moto Guzzi; Baramati (India) yang 

Sumber: www.id.vespa.com


Selasa, 09 Oktober 2012

Tugas 2 - Etika Bisnis


Nama  : Dani Hamdani
NPM    : 16209229
Kelas   : 4EA08
ETIKA BISNIS (Tugas 2)

Kick Andy, 5 Oktober 2012
Dalam tayangan Kick Andy pada hari Jum’at tanggal 5 Oktober 2012 yang lalu, topik yang diangkat oleh pembawa acara sangat menarik, yaitu tentang Nilai-nilai kejujuran & Pendidikan anti Korupsi  yang diajarkan pada anak-anak sekolah. Berikut adalah orang-orang yang melawan korupsi.



Bintang tamu pertama dalam acara tersebut  yaitu seorang kepala sekolah SMP Kanisius Kudus bernama Bapak Basuki Sugita, beliau merupakan seorang yang sangat peduli tentang nilai-nilai kejujuran dan pentingnya anti korupsi bagi para siswanya. Beliau melakukan langkah-langkah yang cukup unik dan sangat inspiratif untuk menumbuhkan nilai-nilai kejujuran dalam sekolahnya tersebut, diantaranya mengadakan Kantin Kejujuran, Telepon kejujuran dan Ular tangga anti-Korupsi.



Kantin kejujuran merupakan salah satu tindakan beliau yang pertama di sekolahnya, memang hal ini sudah tidak asing lagi dalam sekolah dan merupakan hal yang sering kita temui di setiap sekolah. Kantin kejujuran ini sudah ada sejak tanggal 19 Desember 2005, pada awal pembukaanya kantin kejujuran ini banyak mengalami kerugian mulai dari kehilangan banyak dagangan sampai tidak mendapat keuntungan sama sekali, namun hal itu tidak membuat putus asa bapak Basuki, beliau terus-menerus menghimbau para siswanya agar jujur dalam bertindak dan akhirnya Kantin Kejujuran tersebut bisa berjalan lancer sampai saat ini.


Hal kedua yang dilakukan Bapak Basuki yaitu mengadakan telepon kejujuran, berawal dari para siswa yang bebas membawa HP ke sekolah dan sampai pada tahun 2006 ada seorang siswa yang kehilangan sebuah HP karena pada saat itu sebelum masuk sekolah semua HP dikumpulkan dan setelah selesai sekolah HP para siswa dikembalikan. Pada saat itu pihak sekolah harus mengganti rugi HP milik siswa tersebut karena pada saat itu disimpan oleh pihak sekolah selama proses mengajar. Mulai saat itu pihak sekolah mengadakan yang namanya Telepon Kejujuran. Mekanisme penggunaanya adalah pihak sekolah yang menyediakan fasilitas telepon selular berupa GSM dan CDMA yang bisa digunakan oleh siswa untuk menelepon jika ada suatu hal yang penting, pihak sekolah memberikan tariff yang sangat murah yaitu Rp. 300,- /menit yang diharapkan dari pengadaan Telepon Kejujuran itu adalah para siswa berlaku jujur atas apa yang mereka lakukan meski pada awalnya pihak sekolah mengalami kerugian tapi sampai saat ini telepon kejujuran ini masih berjalan.
Hal yang terakhir yang dilakukan pihak sekolah untuk menumbuhkan nilai-nilai kejujuran dan anti korupsi yaitu dengan membuat Ular tangga anti korupsi, yaitu suatu permainan ular tangga yang bermaksud mengajarkan siswa agar tidak melakukan korupsi yaitu dengan tidak mengambil jalan pintas dalam permainan tersebut.
Dalam episode tersebut ditanyangkan juga sebuah video yang menyangkan seorang penarik Becak bernma Abdul mukti yang membuka usaha Bensin Kejujuran dan Warung Kejujuran. Kios tersebut tidak ada yang menjaga sama sekali, dalam kios itu terdapat banyak bensin eceran yang bisa kita beli tanpa ada yang menjual dan terdapat warung kejujuran yang bisa kita beli dengan menyimpan uang dalam tempat yang telah disediakan oleh Bapak Abdul Mukti, beliau bermaksud ingin mengajarkan tentang kejujuran kepada masyarkat luas dengan diadakannya Bensin Kejujuran dan Warung Kejujuran.



Selanjutnya adalah seorang siswa SMP 2 Bandung bernama Fahma w Rosmansyah, dia adalah salah satu anak yang melawan korupsi dengan caranya sendiri yaitu dengan membuat sebuah aplikasi game untuk iPad dan produk Apple lainya, game tersebut diberi nama “Raid the Rats” yaitu sebuah game yang menggambarkan seorang pahlawan berbentuk burung garuda sebagai lambing negara Indonesia yang menghancurkan tikus-tikus dengan sebuah bamboo runcing yang diibaratkan tikus tersebut adalah sifat para koruptor itu sendiri yang berarti lincah dan licin.



Korupsi sendiri diartikan oleh Fahma sebagai penjahat yang mencuri atau mengambil yang yang bukan hak dia. Dari situlah Fahma mendapat ide untuk membuat game anti korupsi itu yang ditujukan kepada masyarakat bahaya korupsi itu.



Ada juga yang membuat situs korupedia.org yaitu situs yang memuat daftar-daftar para koruptor yang sedang maupun yang sudah menjalani hukuman yang bertujuan agar masyarakat salalu ingat kepada keljahatan yang pernah dilakukan oleh para koruptor tersebut.
Yang terakir dalam Kick Andy episode ini adalah sebuah kumpulan film-film pendek yang diberi judul “Kita vs Korupsi” (K vs K), kumpulan film ini merupakan suatu cara yang dilakukan para sutradara muda berbakat Indonesia untuk melawan korupsi yang telah ramai saat ini di Indonesia. Dari film K vs K ini dapat diambil hikmah bahwa pada saat ini korupsi tidak hanya dilakukan oleh pejabat besar saja akan tetapi dalam lingkungan keluarga, teman sekolah, masyarakat dan para pejabat tinggi negara.
Dari semua tulisan diatas dapat disimpulakan bahwa sangat penting sekali mempelajari nilai-nilai kejujuran dan anti korupsi, bahkan  pada usia dini anak-anak harus diajarkan tentang arti kejujuran dan bahaya korupsi bagi kehidupan mereka.