Selasa, 04 Desember 2012

Tugas Etika Bisnis - Demo Buruh


Nama   : Dani Hamdani
NPM     : 16209229
Kelas    : 4EA08

Apindo Gugat UMP DKI, Buruh Ancam Mogok Nasional



Ribuan buruh se-Jabodetabek berunjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Rabu (21/11/2012). Mereka menuntut pemerintah mencabut Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Mereka menolak BPJS karena mewajibkan buruh menyetor biaya sebesar Rp 22.500 per kepala.

JAKARTA, KOMPAS.com — Ribuan buruh yang berdemo di Istana, salah satunya menyuarakan penolakan mereka terkait rencana Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menggugat penetapan nilai UMP DKI Jakarta.

"Jika Apindo tetap ngotot, bukan tidak mungkin mogok nasional jilid II akan terlaksana," tukas Suryadi, perwakilan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Kamis (22/11/2012). Sementara buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia ini ingin menekankan kepada pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk menetapkan UMP dan UMK 2013 di atas Rp 2 juta atau setara 150 persen nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

"Kami juga ingin mengentaskan kemiskinan dan kebijakan outsourcing," jelas Chalex Aryo, Pangkorlap Serikat Pekerja Pertambangan. Saat ini, tak kurang dari 20.000 buruh yang memenuhi depan Istana Negara dan Monumen Nasional (Monas) mulai bergerak menuju Gedung DPR.



Pantauan Kompas.com, para demonstran masih melakukan mobilisasi massa di depan Monas untuk kemudian ber-longmarch menuju gedung wakil rakyat tersebut. Meski demikian, para demonstran tak semuanya bergerak sigap untuk menuju Gedung DPR. Berdasarkan pantauan, masih banyak demonstran yang duduk-duduk untuk makan dan mengobrol.

Bahkan saat orasi di depan Istana, mayoritas demonstran tidak ikut meneriakkan yel, tetapi sibuk mengobrol, makan, ataupun berfoto.



Analisis
Dari Sudut Pandang Buruh
APINDO atau Asosiasi Pengusaha Indonesia mengupulkan massa di monas dan ber-longmarch ke gedung DPR/MPW. Para buruh menuntut kebijakan pemerintah untuk menaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) karena merasa penghasilan mereka saat ini sangat kurang dibandingkan pengeluaran mereka selama berada di Jakarta. Mereka mengancam akan mogok kerja jika permintaan mereka tidak dikabulkan. Wajar apabila mereka berdemo masal karena sudah sejak lama mereka mengajukan permintaanya kepada pemerintah DKI Jakarta.

Dari Sudut Pandang Pemerintah
Pemerintah mungkin saja bisa mengabulkan permintaan para buruh untuk menaikan UMP (Upah Minimum Provinsi), akan tetapi pemerintah juga harus mengklasifikasi tingkat pendidikan para buruh. Tidak adil jika para buruh upahnya disamakan dengan para sarjana. Sudah kita ketahui rata-rata tingkat pendidikan para buruh hanya sampai tingkat menengah keatas atau SMA. Pemerintah mungkin akan mengkaji lebih mendalam tentang kenaikan UMP atau Upah Minimum Provinsi.