Nama : Dani Hamdani
NPM : 16209229
Kelas : 4EA08
NPM : 16209229
Kelas : 4EA08
Etika
Bisnis
Sebagai konsumen
kita sering sekali mendapat perlakuan dan pelayanan tidak professional dari
pelaku usaha. Banyak kasus yang tidak jarang merugikan konsumen sehingga
menimbulkan ketidakpuasan pihak konsumen kepada pelaku usaha.
Perlindungan
konsumen sebenarnya sangat penting dan wajib dijaga oleh pelaku usaha agar
pelanggan tidak berpindah ke produk lain. Perlindungan konsumen itu sendiri
terdapat pada UU NO. 8/99 tentang Perlindungan konsumen.
UU NO.8/1999 Ttg
PERLDNGAN KONSUMEN
Pasal 8 Ayat 1 :
- Tdk memenuhi atau tdk sesuai dg standar yang diprsyratkan
- Tdk ssuai dg berat bersih,isi bersih atau netto dan jml dlm hitungan sbgaimna yg dinytakan dlm label atau etiket barang tsb.
- Tdk ssuai dg ukuran,takaran,timbangan, dan jml dlm hitungan menrut yg sebenarnya.
- Tdk ssuai dg kondisi, jaminan,keistimewaan, atau kemanjuran sebgmana dinytakan dlm label,etiket atau ketrangan brg dan atau jasa tsb.
- Tdk sesuai dg mutu,tingkatan,komposisi,proses pengolahan,gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebgmana dinytakan dlm label atau ktrangan brg dan atau jasa tsb.
- f. Tdk ssuai dg janji yg dinytakan dlm label,etiket, ktrangan, iklah atau promosi penjualan brg dan atau jasa tsb.
- g. Tdk mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan / pemanfaatan yg paling baik atas barang tertentu.
- h. Tdk mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sbgmana pernyataan “halal” yg dicantumkan dlm label
- I, Tdk mmasang label atau mbuat penjlasan brg yg memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta ketrangan lain untuk penggunaan yg menurut ketentuan harus dipasang/dibuat
- j. Tdk mencntumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan brg dlm bahasa indonesia sesuai dg ketentuan perundang-undangan yg berlaku.
Ayat 2
•
Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang
yang rusak, cacat atau bekas, dan tercermar tanpa memberikan informasi secara
lengkap dan benar atas barang dimaksud
Ayat 3
•
Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang
sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan
atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar
Ayat 4
•
Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran pada
ayat 1 dan ayat 2 dilarang memperdagangkan barang dan atau jasa tersebut serta
wajib menariknya dari peredaran
Terdapat banyak
kasus dan pelayanan tidak profesional yang dilakukan oleh pelaku usaha sehingga
menimbulkan kerugian kepada pihak konsumen contohnya kasus meledaknya gas 3 kg,
kasus RS Omni International yang melibatkan Prita sebagai tersangka, kasus
menghilang saldo nasabah BNI, kecelakaan pesawat dan masih banyak lagi kasus yang
merugikan konsumen.
Dalam tulisan
ini saya akan menganalisis kasus yang terjadi pada PLN, banyak keluhan
masyarakat tentang pelayanan terhadap konsumen. Salah satu kasus yang dialami
PLN diantaranya kasus Pencurian Listrik,
sebenarnya kasus ini merupakan salah satu tindak kejahatan yang dilakukan oleh
orang yang tidak bertanggung jawab. Dalam hal ini pihak yang dirugikan bukan
hanya konsumen, melainkan juga pihak PLN itu sendiri.
Pihak konsumen
yang dicuri listriknya tentu akan membayar tagihan listrik lebih mahal,
sedangkan kerugian dari pihak PLN yaitu kerusakan alat oprasioanal yang
dimiliki perusahaan yang telah dirusak.
Kasus selanjutnya
adalah Pemadaman Listrik, kasus ini
mungkin masalah yang sering terjadi di Indonesia. Tanpa pemberitahuan dari
pihak PLN masyarakat sering sekali dirugikan karena padamnya listrik dengan
tiba-tiba.
Kepuasan konsumen
adalah tingkat perasaan konsumen setelah membandingkan dengan harapannya. Nyatanya,
pelayanan yang diberikan belum sesuai dengan harapan para konsumen Indonesia
terhadap listrik di Indonesia.
Konsumen tentu
mempunyai hak untuk ketidaknyamanan yang diberikan pihak penjual, hak konsumen
diantaranya sebagai berikut:
a.
Hak atas kenyamanan dan keselamatan dlm
mengkonsumsi barang dan/atau jasa
b.
Hak utk memilih barang dan/atau jasa serta
mendapatkan barang dan/atau jasa tsb sesuai dg nilai tukar dan kondisi serta
jaminan yg dijanjikan
c.
Hak atas informasi yg benar, jelas, dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
d.
Hak utk didengar pendapat dan keluhannya atas
barang dan/atau jasa yg digunakan
e.
Hak utk mendapatkan advokasi, perlindungan dan
upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
f.
Hak utk mendapat pembinaan dan pendidikan
konsumen konsumen
g.
Hak utk diperlakukan atau dilayani secara benar
dan jujur serta tidak diskriminatif
h.
Hak utk
mdptkan kompensasi ganti rugi dan/ atau penggantian apabila barang/atau jasa yg
diterima tdk sesuai dg perjanjian atau tdk sebagaimana mestinya
i.
Hak-hak yg diatur dlm ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
Pungutan liar
yang berkedok petugas pun sering menyambangi warga, para petugas gadungan yang
mengaku petugas PLN tersebut meminta tagihan yang illegal. Pihak penjual juga
tentu mempunyai hak sebagai pelaku usaha. Hak pelaku usaha diantaranya:
- Hak utk menerima pembayaran yg sesuai dg kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yg diperdagangkan.
- Hak utk mendpat perlindungan hukum dan tindakan konsumen yg beretikat tdk baik
- Hak utk melakukan pembelaan diri sepatutnya dlm penyelesaian hukum sengketa konsumen.
- Hak utk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tdk diakibatkan oleh barang dan /atau jasa yg di perdagangkan
- 5. Hak-hak yg diatur dlm ketentuan peraturan perundang-undangan.
Semoga pihak
pelaku usaha dapat memperbaiki pelayanan terhadap konsumen, begitu juga pihak
konsumen harus melakukan kewajibannya sebagai pemakai jasa. Karena kepuasan
pelanggan menjadi salah satu sukses tidaknya suatu usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar