Jumat, 25 Maret 2011

Geografi Indonesia

Nama  : Dani Hamdani
NPM    : 16209229
Kelas    : 2EA08

Pada masa karbon benua-benua menyatu membentuk benua besar yang disebut “Pangae”.
Beberapa Teori Gerakan Benua
·         Teori Apungan dan Pergeseran (Albert Wegener)
Benua sekarang dahulunya merupakan satu benua (pangae). Kemudian bergerak dan terpecah-pecah menjadi bagian-bagian yang lebih keci.
·         Teori Kontraksi (Des Cartes).
Bumi susut, mengkerut karena pendinginan sehingga terjadilah lembah-lembah
·         Teori Edward Suess
Adanya persamaan formasi geologi.
Tata Surya yaitu kumpulan benda-benda angkasa; matahari sebagai pusat, planet, satelit, komet dan meteor. Sedangkan Jagat Raya yaitu tempat berkumpulnya benda-benda angkasa yang luasnya tidak dapat diukur.
Indonesia merupakan bagian dari Tata Surya dan Jagat Raya, Indonesia terletak di Asia bagian Tenggara yang diapit oleh dua benua dan dua samudra. Menurut letak  geografisnya Indonesia merupakan negara Trtropis yaitu terdiri dari kepulauan yang sangat banyak dan masih sering dijumpai hutan tropis.
Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia juga sangat amat beragam, keanekaragaman sumber daya hayati Indonesia termasuk dalam golongan tertinggi di dunia, jenis tumbuh-tumbuhan secara keseluruhan ditaksir sebanyak 25000 jenis atau lebih dari 10% dari flora dunia. Tidak kurang dari 40% dari jenis-jenis ini merupakan jenis yang endemic, dari sekian banyak jenis-jeinis tumbuhan tersebut diatas, sebagian besar terdapat di kawasan hujan tropis basah.
Jadi dapat disimpulkan karakteristik flora di Indonesia adalah (1) Umumnya selalu hijau, (2)  jumlah spesies pohon dan tumbuhan banyak, (3) tipe tetumbuhan endemic, (yang hanya terdapat di Indonesia saja, di tepat lain tidak ada).
Pada akhir tahun 1800-an Alfred Russel Wallace mengungkapkan suatu pola yang jelas tentang penyebaran tumbuhan dan hewan yang dikenal dengan “enam daerah biogeografi”. Daerah biogeografi ini merupakan akibat langsung dari usul-usul spesies organisme dan migrasi masa silam. Indonesia termasuk bagiam dari enam biogeografi itu yaitu region Oriental. Di Indonesia terdapat banyak binatang satwa yang dilindungi yaitu Orang Utan, gibbon, kancil, burung berparuh lebar, burung bersiul.
Sumber Daya Alam adalah seua kekayaan berupa benda mati maupun hidup yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Terdapat banyak sekali Sumber Daya Alam yang dimnfaatkan oleh kita untuk memenuhi kebutuhan kita. Sungguh sangat kaya negara Indonesia ini.
Terdapat  jenis-jenis Sumber Daya Alam yaitu Sumber Daya Alam yang dapat diperbaharui dan Sumber Daya Alam yang tidak dapat diperbaharui. Minyak bumi, Batubara, timah, tembaga, bauksit merupakan bagian dari sumber daya alam yang sangat bernilai dan tidak dapat diperbaharui keberadaanya.
Untuk menghitung jumlah penduduk Indonesia, pemerintah melakukan Sensus Penduduk. Sensus Penduduk merupakan pengumpulan, pencatatan, pengolahan dan publikasi data demografi untuk seuruh penduduk pada suatu periode tertentu (negara berkembang biasanya 10 tahun sekali).
Suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintah terenda, langsung dibawah cawat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan NKRI disebut Desa.
Desa merupakan bagian dari suatu negara yaitu sejumlah kelompok manusia yang berdiam diri di suatu daerah. Ciri-ciri Desa yaitu:
o   Kehidupan masyarakat sangat erat dengan alam.
o   Struktur perekonomian bersifat agraris.
o   Hubungan masyarakat berdasarkan ikatan kekeluargaan.
o   Perkembangan social relative lambat dan control social ditentukan oleh moral dan hukum informal.
o   Norma agama dan hukum adat masih kuat.
o   Perbandingan manusia dan lahan besar.
Desa juga mempunyai fungsi yaitu sebagai sumber bahan makanan, sumber teaga kerja, pusat kerajinan kecil dan potensi keindahan. Jika terdapat Desa maka terdapat juga apa yang disebut dengan Kota.
Kota merupakan sistem jaringan kehidupan yan ditandai dengan kepadatan penduduk yang tinggi, diwarnai dengan strata social ekonomi yang heterogen dan coraknya yang materialistis.
Ciri-ciri Kota
o   Terdapat tempat-tempat untuk pasar dan pertokoan.
o   Terdapat tempat rekreasi dan olahraga.
o   Masyarakatnya heterogen, individualism dan matrealistis.
o   Mata pencaharian masyarakat non-agraris.
o   Corak hidup bersifat Gesellschaft (patembayan)
o   Pandangan hidup rasional.
o   Adanya kompleks-kompleks perumahan.
Sejarah pertumbuhan Kota di Indonesia yaitu dari pusat administrasi pemerintahan missal; Jakarta dan Yogyakarta. Dari pusat pertambangan missal; Soroako, Tembagapura, Banka-Belitung, Balikpapan, Sorong, Arun, Bontan dan dari pusat perkebunan missal; Deli, Palembang, Jambi, Bandung.

GEOGRAFI KAWASAN
Negara Maju dan Negara Berekembang

Ciri-ciri Negara Maju:
o   Sebagian pendapatan Negara berasal dari bidang industry.
o   Pendapatan perkapita tinggi.
o   Angka pertambahan penduduk rata-rata tiap tahun kecil.
o   Sebagian penduduk bertempat tinggal di kota.
o   Tingkat pendidikan penduduk rata-rata tinggi.
o   Menguasai IPTEK
Ciri-ciri Negara Berkembang:
o   Standar hidup rendah.
o   Produktivitas rendah.
o   Pertumbuhan penduduk tinggi.
o   Ketergantungan pada produksi pertanian dan ekspor barang primer.
o   Kurangnya teknologi dan modal,
o   Tingginya angkatan kerja di sektor pertanian.
o   Ketergantungan pada negara maju.
Tulisan di atas adalah bagian dari macam-macam geografi Indonesia yang merupakan bagian dari Wawasan Nusantara Indonesia. Semoga tulisan diatas dapat bermanfaat dan bisa digunakan sebaik-baiknya untul kepentingan bersama.

Wisata Indonesia

Nama  : Dani Hamdani
NPM    : 16209229
Kelas   : 2EA08
Mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

Wisata di Indonesia
Tentu kita semua tahu jika di Indonesia terdapat banyak sekali objek wisata yang sangat indah dan patutu diperhitungkan di mata dunia. Negara kita terdiri dari beribu-ribu pulau yang membentang di luasnya samudra biru Indonesia. Salah satu wisata di Indonesia yang telah mendunia adalah Pulau Bali. Banyak dari wisatawan asing/turis tidak mengetahui jika Pulau Bali merupakan bagian dari Indonesia, mereka hanya mengetahui jika Pulau Bali itu adalah suatu negara kecil yang Indah. Mengapa hal itu bisa terjadi?
Seharusnya pemerintah Indonesia lebih mempromosikan wasata negara Indonesia ke seluruh dunia, jangan sampai peristiwa yang tidk diinginkan terulang kembali seperti halnya sebuah tari yang diakui oleh Malaysia, angklungdan sebagainya. Harusnya Indonesia mengHak paten budaya kita tersebut agar tidak diambil alih oleh negara lain.
Pulau Bali adalah bagian dari Kepulauan Sunda Kecil sepanjang 153 km dan selebar 112 km sekitar 3,2 km dari Pulau Jawa. Secara astronomis, Bali terletak di 8°25′23″ Lintang Selatan dan 115°14′55″ Bujur Timur yang membuatnya beriklim tropis seperti bagian Indonesia yang lain.
Bali adalah nama salah satu provinsi di Indonesia dan juga merupakan nama pulau terbesar yang menjadi bagian dari provinsi tersebut. Selain terdiri dari Pulau Bali, wilayah Provinsi Bali juga terdiri dari pulau-pulau yang lebih kecil di sekitarnya, yaitu Pulau Nusa Penida,Pulau Nusa Lembongan, Pulau Nusa Ceningan dan Pulau Serangan.
Bali terletak di antara Pulau Jawa dan Pulau Lombok. Ibukota provinsinya ialah Denpasar yang terletak di bagian selatan pulau ini. Mayoritas penduduk Bali adalah pemeluk agama Hindu. Di dunia, Bali terkenal sebagai tujuan pariwisata dengan keunikan berbagai hasil seni-budayanya, khususnya bagi para wisatawan Jepang dan Australia. Bali juga dikenal dengan sebutan Pulau Dewata dan Pulau Seribu Pura.
Sumber: Wikipedia
Berikut merupakan gambar Pulau Dewata, Bali yang sangat terkenal di kancah dunia, kondisi laut dan ombaknya yang sangat indah menjadi daya tarik tersendiri para wisatawan untuk datang ke pulau Bali ini. Selain pantainya yang sangat indah, Bali juga mempunyai budaya yang sangat kental dan unik. Bali mempunyai seni tari yang sangat terkenal juga yang sempat di cap milik Malaysia, akan tetapi pemerintah Malysia sudah meminta maaf karena telah memasukan Tari Bali kedalam promosi wisata Malysia.




Setelah Bali, ada juga tempat wisata yang sangat digandrungi oleh wisatawan asing yaitu Lombok. Lombok juga menyajikan pantai yang sangat eksotis dan dapat memanjakan siapa saja yang berkumjung kesana, selain pantainya yang masih bersih dan alami Lombok juga menampilkan panorama yang sangat memukau. Begitu dalamnya makna Wawasan Nusantara dan terus berkembangnya objek pariwisata turut memajukan bangsa ini kedalam salah satu negara yang menjadi tujuan para wisatawan asing agar berkunjung ke Indonesia.
Selain wisata pantai, terdapat pula objek wisata yang tidak luput dari kunjungan para wisatawan asing, yaitu Candi Borobudur, Danau Toba dan masih banyak lagi. Indonesia juga mempunyai beberapa suku yang masih memegang teguh budaya nenek moyang mereka tersebut diantaranya saja Suku Dhani, Suku Dayak dan Suku Baduy yang terletak di Kab. Lebak Banten.
Suku Baduy merupakan suatu kelompok yang terdiri dari kepala suku dan anggotanya yaitu masyarakat, suku baduy tinggal jauh dari keramaian kota. Mereka hidup di dekat hutan belantara dan tidak memakai listrik samasekali. Jika ingin bepergian tidak ada kata untuk menggunakan kendaran, suku baduy selalu berjalan kaki kemanapun mereka pergi. Mereka hidup dan memenuhi semua kebutuhanya dari alam, baik dari mulai makan dan sebagainya.
Wawasan nusantara juga merupakan cara pandang bangsa Indonesia mengenai banga itu sendiri dan letak geografisnya. Begitu banyak sekali yang bisa kita lihat dan pelajari dari wawasan nusantara negara Indonesia, baik budaya, keindahan alam dan letak geografis Indonesia yang sangat strategis yaitu antara dua samudra dan perbatasan laut.

Tentang Wawasan Nusantara

Nama : Dani Hamdani
NPM  : 16209229
Kelas : 2EA08
Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
Indonesia merupakan negara dengan sebutan seribu pulau karena terdiri dari berbagai macam pulau dari Sabang sampei Merauke. Terdiri dari berbagai suku dan budaya masing-masing daerahnya, terdapat banyak jenis bahasa menurut daerahnya. Akan tetapi tetap menjungjung tinggi bahasa kita bahasa Indonesia. Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar. Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
1. Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
2. Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.

Sangat disesalkan jika negara kita harus terpisah seperti halnya Timoer Leste, negara yang sekarang beribukota di Kota Dily tersebut awalnya merupakan bagian dari negara Indonesia. Dikarenakan ada permasalahan antara Timur-timur dan pemerintahan Indonesia yang saat itu dipimpin oleh Presiden BJ Habibi yang tidak bisa lagi diselesaikan, akhirnya Timur-Timur memisahkan diri dari Indonesia dan menjadi negara Timoer Leste.
Kendaraan berplat nomor Timor Leste komsumsi BBM sudsidi Indonesia


berita2.com (Kefamenanu): Kendaraan roda empat bernomor plat negara Timor Leste yang setiap hari keluar-masuk ke wilayah Indonesia khususnya Kabupaten Timor Tengah Utara, yang langsung berbatasan dengan wilayah enclave distrik Oecusse negara Timor Leste, selalu mengisi bahan bakar khususnya bensin dan solar yang juga adalah merupakan BBM subsidi dari pemerintah.

Pantauan wartawan dilapangan nampak puluhan mobil berplat nomor luar negeri itu hilir mudik di wilayah negara Indonesia khususnya kota Kefamenanu ketika bahan bakarnya habis selalu mengisi di beberapa SPBU dan eceran yang dijual hampir disepanjang jalan protokol kota Kefamenanu.

Wakil ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara Hermegildus Bone yang ditemui wartawan dikediamannya belum lama ini, secara tegas sangat menyayangkan kendaraan berplat nomor negara Timor Leste tersebut.

Menurutnya seharusnya khusus untuk kendaraan tersebut dibuatkan SPBU khusus di perbatasan dengan harga standar internasional sehingga mereka jangan seenaknya ikut mengkonsumsi BBM bersubsidi, seolah-olah mereka juga membayar pajak.
http://www.berita2.com/daerah/ntt/86...indonesia.html

Timor-Timur adalah sebuah negara kecil yang terletak disebelah utara Australia dan bagian timur Pulau Timor.

Negara berpenduduk 1.084.971 jiwa ini pada tahun 1976 sempat bergabung dengan Indonesia setelah ditelantarkan Portugal pada tahun 1975 karena Portugal dilanda Revolusi Anyelir. Pada tahun 1999, Timor-Timur memisahkan diri dari Indonesia melalui referendum pemisahan diri, dan resmi membentuk Negara merdeka pada tanggal 20 mei 2002, dan kemudian mengganti nama menjadi Timor Leste.

Harapan besar dan angan yang tinggi terpatri bahwa setelah lepas dari Indonesia, Negara yang beribukota di Dilli ini akan menjadi Negara kaya, karena akan mengeksploitasi minyak bumi di Celah Timor (Timor Gap).
Namun ternyata, sulit bagi Timor-Timur untuk mendapatkan devisa dari Celah Timor , karena Australia yang sejak semula mengiming-imingi Timor-Timur tentang pengelolaan eksploitasi tersebut mendapatkan hasil 80% dari pengelolaan eksploitasi Celah Timor, sedangkan Timor-Timur hanya mendapat sisanya.

Australia juga menghalang-halangi Timor-Timur untuk menguasai Celah Timor secara penuh dengan cara mengulur-ulur penyelesaian perbatasan kedua negara.

Siapapun boleh berharap, meskipun tidak semua harapan bisa menjadi kenyataan.Seperti halnya Timor-Timur, sampai saat ini sepertinya masih harus berjuang menggapai impian sebagai Negara kaya penghasil minyak. Alih-alih bisa mengikuti jejak Brunai Darusalam. Secara ekonomis, saat ini Timor-Timur masih sangat tergantung pada pasokan barang-barang dari Indonesia mulai dari sembako sampai BBM.

Selain itu, kebijakan pemerintah Timor-Timur yang mengadopsi mata uang Dolar AS sebagai mata uang Negara Timor-Timur, juga mengakibatkan turunnya daya beli rakyat.

Sebuah kemerdekaan memang mahal harganya, apalagi bila kemerdekaan tersebut hanya merupakan ambisi dari segelintir orang-orang tertentu yang terbuai janji-janji dan haus kekuasaan. Dampaknya , saat ini Timor-Timur menduduki peringkat ke-7 dari 10 negara termiskin didunia dengan percapita $800. Inilah 10 negara termiskin di dunia.
Sumber: Kaskus
Kutipan diatas merupakan bagian wawasan nusantara yang merupakan dampak negative karena tidak ada kecocokan ataupun beda sudut pandang dan pemahaan antara satu pihak dengan pihak lainya.

Rabu, 02 Maret 2011

Pendidikan Kewarganegaraan-HAM

Nama    : Dani Hamdani
NPM      : 16209229
Kelas     : 2EA08
Mata Kuliah        : Pendidikn Kewarganegaraan

Hak Asasi Manusia atau sering disebut dengan HAM adalah hak yang sudah dipunyai manusia sejak dalam kandungan. HAM berlaku secara universal, sejak dalam kandungan manusia sudah diberikan HAM yaitu hak untuk hidup di dunia ini. Akan tetapi banyak orang yang tidak memahami apa arti dari HAM tersebut. Banyak sekali kasus-kasus yang memberitakan tentang HAM sekarang ini yang paling sering terdengar adalah kasus tentang penganiyayaan terhadap pembantu yang dilakukan oleh majikanya. Seharusnya sangatlah dilarang oleh agama dan negara jika harus menganiyaya orang seperti itu karena telah melanggar Ham seseorang yaitu hak untuk mendapat perlakuan yang sama. Tentu para TKI, pembantu dan para pekerja lainya ingin mendapatkan perlakuan yang sama seperti semua orang pada umumnya. Mereke tentu tidak ingin dianiyaya seperti yang banyak dberitakan sekarang-sekarang ini, para penegak hukum dan lembaga yang berwenang harusya lebih tegas terhadap kasus-kasus yang banyak terjadi pada akhir-akhir ini.
Harus ada sangsi yang tegas teradap para pelaku yang melakukan tindakan yang tidak terpuji tersebut karena HAM merupakan hak segala bangsa tanpa terkecuali. Berikut merupakan contoh dari HAM yaitu:
§  Hak untuk hidup.
§  Hak untuk memperoleh pendidikan.
§  Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
§  Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
§  Hak untuk mendapatkan pekerjaan.



Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

Masalah Hak Asasi Manusia (HAM) secara jelas diatur dalam UUD 1945 yang diamandemen. Tapi, bukan berarti sebelum itu UUD 1945 tidak memuat masalah HAM. Hak asasi yang diatur saat itu antara lain hak tentang merdeka disebut pada bagian pembukaan, alinea kesatu. Kemudian, hak berserikat diatur dalam pasal 28, hak memeluk agama pada pasal 29, hak membela negara pada pasal 30, dan hak mendapat pendidikan, terdapat pada pasal 31.

Dalam UUD 1945 yang diamandemen, HAM secara khusus diatur dalam Bab XA, mulai pasal 28 A sampai
dengan pasal 28 J.

Pasal 28 A: 
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28 B :
 (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan sah. (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28 C:
 (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

Pasal 28 D :
 (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

Pasal 28 E :
 (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta hendak kembali. (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuruninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28F

Setiap  orang  berhak  untuk  berkomunikasi  dan  memperoleh informasi untuk  mengembangkan  pribadi  dan  lingkungan  sosialnya,  serta  berhak  untuk mencari,  memperoleh,  memiliki,  menyimpan,  mengolah,  dan  menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. **)





Pasal 28G

(1)  Setiap  orang  berhak atas perlindungan  diri pribadi,  keluarga,  kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah  kekuasaannya,  serta berhak atas rasa aman  dan  perlindungan  dari  ancaman ketakutan  untuk  berbuat  atau tidak berbuat sesuatu yang  merupakan hak asasi. **)
(2)  Setiap  orang  berhak  untuk  bebas  dari  penyiksaan  dan  perlakuan  yang merendahkan  derajat  martabat  manusia  dan  berhak   memperoleh  suaka politik dari negara lain. **)

Pasal 28H

(1)Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
medapatkan  lingkungan  hidup  baik  dan  sehat  serta  berhak  memperoleh pelayanan kesehatan. **)
(2)  Setiap  orang  mendapat  kemudahan  dan  perlakuan  khusus  untuk
memperoleh  kesempatan  dan  manfaat  yang  sama  guna  mencapai
persamaan dan keadilan. **)
(3)  Setiap  orang  berhak  atas  jaminan  sosial  yang  memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. **)
(4)  Setiap  orang  berhak mempunyai  hak milik  pribadi  dan  hak milik  tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang­wenang oleh siapa pun. **)
Pasal 28I
(1)  Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,  hak  beragama,  hak  untuk  tidak  diperbudak,  hak  untuk  diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk  tidak dituntut atas dasar hukum  yang  berlaku  surut  adalah  hak  asasi  manusia   yang  tidak  dapat dikurangi dalam keadaan  apa pun. **)
(2)  Setiap  orang  berhak bebas atas  perlakuan  yang bersifat  diskriminatif  atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan  perlindungan  terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. **)
(3)  Identitas budaya dan hak masyarakat  tradisional dihormati  selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. **)
(4)  Perlindungan,  pemajuan,  penegakan,  dan  pemenuhan  hak  asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama  pemerintah. **)
(5)  Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai  dengan prinsip negara  hukum  yang  demokratis,  maka  pelaksanaan  hak  asasi  manusia dijamin,  diatur,  dan  dituangkan  dalam  peraturan   perundangan­undangan. **)
Pasal 28J
(1)  Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang  lain  dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan  bernegara. **)
(2)  Dalam  menjalankan  hak  dan  kebebasannya,  setiap  orang  wajib  tunduk kepada  pembatasan  yang  ditetapkan  dengan  undang­-undang   dengan maksud semata­mata untuk menjamin pengakuan serta  penghormatan atas hak  kebebasan orang  lain  dan untuk memenuhi   tuntutan  yang adil  sesuai dengan  pertimbangan moral,  nilai­nilai  agama,   keamanan,  dan  ketertiban umum dalam suatu masyarakat  demokratis. **)





UU tentang HAM

Pengertian HAM, menurut UU 39/1999 tentang HAM, adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pemikiran-pemikiran yang mendasari lahirnya UU ini, sebagaimana disebut pada bagian Umum Penjelasan Pasal demi Pasal, adalah sebagai berikut:
a.  Tuhan Yang Maha Esa adalah pencipta alam semesta dengan segala isinya;
b.  Pada dasarnya, manusia dianugerahi jiwa, bentuk, struktur, kemampuan, kemauan serta berbagai  kemudahan oleh Penciptanya, untuk menjamin kelanjutan hidupnya;
c.   untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan martabat manusia, diperlukan pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, karena tanpa hal tersebut manusia akan kehilangan sifat dan martabatnya, sehingga dapat mendorong manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya (homo homini lupus);
d.  karena manusia merupakan makhluk sosial, maka hak asasi manusia yang satu dibatasi oleh hak asasi manusia yang lain, sehingga kebebasan atau hak asasi manusia bukanlah tanpa batas;
e.  hak asasi manusia tidak boleh dilenyapkan oleh siapapun dan dalam keadaan apapun;
f.   setiap hak asasi manusia mengandung kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain, sehingga di dalam hak asasi manusia terdapat kewajiban dasar;
g.  hak asasi manusia harus benar-benar dihormati, dilindungi, dan ditegakkan, dan untuk itu pemerintah, aparatur negara, dan pejabat publik lainnya mempunyai kewajiban dan tanggungjawab menjamin terselenggaranya penghormatan, perlindungan, dan penegakan hak asasi manusia.
Sumber: Google.co.id

Pendidikan Kewarganegaraan-Demokratisasi

Nama  : Dani Hamdani
NPM    : 16209229
Kelas    : 2EA08
Mata kuliah     : Pendidikan Kewarganegaraan

Demokratisasi adalah suatu perubahan baik secara cepat maupun lambat untuk mencapai Demokrasi. Demokrasi itu sendiri adalah pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Sekarang inn Demokratisasi Pendidikan di Indonesia sangatlah rendah, hal ini di akibatkan karena masuarakat kita yang sudah tidak menganggap penting arti dari pendidikan. Terdapat 2 faktor yang mempengaruhi kualitas pendidikan di Indonesia yaitu terdapat factor internal dan factor eksternal. Factor internal itu sendiri  yaitu rendahnya kesadaran dari setiap individu dan kurangnya perhatian dari keluarga dan lingkungan sekitar. Sedangkan factor eksternal itu sendiri  yaitu factor-faktor dari luar seperti lingkungan dari luar lingkungan.
Berkembangnya teknologi seperti saat ini dapat mempengauhi  proses Demokratisasi di Indonesia. Tentu ada dari berkembangnya teknologi tersebut. Dampak dari berkembangnya teknologi sekarang yaitu masyarakat dapat menyuarakan suaranya secara langsung melalui adanya jejaring social seperti “facebook dan Twitter”. Hal ini merupakan dampak positif perkembangan proses demokratisasi di Indonesia terutama perkembangan dalam proses komunikasi politik walaupun ada dampak negative dari perkembangan teknologi tersebut.
Tentu tidaklah mudah untuk melakukan proses Demokratisasi, terlebih lagi melakukan proses Demokratisasi dalam pemerintahan di Indonesia, tentu banyak pihak yang pro dan kontra dengan perubahan yang akan dilakukan. Ada pihak yang menginginkan perubahan secara terus-menerus dan ada juga pihak yang tidak ingin adanta Demokratisasi atau perubahan. Adanya keinginan perubahan dari suatu individu dapat berpengaruh kepada proses Dekokratisasi, apalagi tidak bisa dipungkiri lagi jika di zaman globalisasi seperti sekarang perubahan sangatlah mutlak untuk negara manapun.
Topik yang sekarang sedang hangatnya yaitu tentang kisruhnya para supporter bola dari berbagai penjuru Indonesia yang berkeinginan agar Ketua PSSI saat ini Nurdin Halid mundur dari jabatanya karena kinerja Nurdin Halid selama menjadi Ketua Umum PSSI tidaklah membuahkan hasil yang diharapkan oleh seluruh pecinta bola di tanah air, tentu rakyat ingin sekali adanya perubahan di tubuh PSSI yang sangat signifikan karena beberapa pengurus PSSI ada yang telah menjabat selama 20 tahun di dalam tubuh PSSI. Masyarakat ingn sekali adanya perubahan dan penyegaran dalam tubuh PSSI dengan harapan prestasi Timnas Indonesia menjadi lebih baik di mata dunia. Para pendemo silih bergantian mendatangai kantor PSSI di Gelora Bung Karno, Senayan yang menyuarakan agar Nurdin Halid turun dari kursi jabatanya sebagai Ketua Umum.
Hal diatas merupakan sebagian contoh kecil dari proses Demokratisasi yang menginginkan adanya perubahan yang signifikan demi terciptanya proses Demokrasi di Indonesia.
Contoh lain yang sekarang sedang ramai adalah penyerangan sekelompok warga terhadap Ahmadiya di Cikeusik, Pandeglang Banten. Tentu ada sebab-sebab penyerangan tersebut yakni warga ingin adanya ketegasan dari pihak Ahmadiya yang menurut warga telah menyimpang dari ajaran agama Islam. Pemerintah sudah memberikan pilihan kepada Jema’at Ahmadiyah apakah ingin kembali kepada ajaran Islam yang dianut oleh masyarakat atau ingin mendirikan agama baru. Tentu warga ingin adanya Demokratisasi dengan adanya masalah ini.
Demokratisasi
Meski demikian, yang menjadi titik penting arti globalisasi adalah bahwa ia juga telah memungkinkan tuntutan ke arah demokratisasi transnasional di seluruh penjuru dunia makin meningkat (Anthoni Giddens, 2000). Tuntutan persamaan hak dan kesejahteraan hidup, kesetaraan derajat, dan desakan terbentuknya keseimbangan tatanan dunia yang lebih adil kian kencang disuarakan. Globalisasi telah membuat dunia makin terbuka, dan melahirkan aneka tuntutan perluasan partisipasi dan pemberdayaan rakyat yang lebih besar.
Fenomena ini juga diiringi oleh munculnya berbagai bentuk penegasan kembali identitas-identitas komunal masyarakat. Adanya tuntutan pengakuan atas identitas komunal dan hak budaya lokal sekaligus membuktikan, ada resistensi atas kecenderungan peminggiran, dominasi dan homogenisasi global.
Di antara bentuk artikulasi penegasan identitas tampak paling radikal pada gerakan fundamentalisme agama yang tengah marak akhir-akhir ini. Dengan demikian, hal ini berarti bahwa kelahiran fundamentalisme agama secara fenomenologis bukan an sich akibat dampak interpretasi tekstual-skripturalistik atas dogma dan doktrin keagamaan, melainkan juga akibat respons radikal atas dinamika perkembangan global yang dominatif dan eksploitatif dengan menggunakan agama sebagai basis legitimasi.
Prof Bassam Tibi (1998), seorang intelektual Muslim Syria yang bermukim di Jerman, menunjukkan bahwa fundamentalisme Islam adalah perlawanan atas hegemoni peradaban Barat, yang direpresentasikan oleh ketidakmampuan negara-bangsa dalam menyelesaikan problem-problem ekonomi, budaya, dan sosial politik. “Solusi Islam” bagi mereka adalah antitesis dari tatanan Barat yang dianggap bobrok dan amoral.
Dengan demikian, makin jelas sekarang, bahwa lemahnya posisi negara dalam percaturan ekonomi dan politik global yang berakibat pada terabaikannya kesejahteraan dan keadilan sosial, menjadi alasan sekaligus lahan subur bangkitnya radikalisme agama. Pengalaman sejarah memperlihatkan, tidak mudah mengeliminasi gerakan fundamentalis agama, karena ia melegitimasi diri pada kebenaran agama dan cita-cita memperbaiki “demoralisasi” tatanan sosial. Sama halnya jika membiarkan globalisasi lepas kendali serta menindas budaya dan identitas lokal, maka gerakan penegasan kembali identitas akan semakin tajam.
Oleh karena itu, ada dua upaya kultural untuk mengantisipasi dampak negatif perkembangan global ini.
Pertama, pribumisasi agama (Islam). Gagasan yang pernah dilontarkan Abdurrahman Wahid ini menjadi demikian relevan dalam menghadapi fenomena bangkitnya radikalisme agama dewasa ini. Ia merupakan gerakan budaya yang mau meletakkan pemahaman keagamaan dalam bingkai kultur dan budaya masyarakat. Agama dipahami sebagai etika moral yang berakulturasi dan menyatu dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, tanpa perlu memformalkannya dalam hukum normatif.
Tentu, gagasan ini tidak perlu meninggalkan “otentisitas Islam”, sebagaimana digembar-gemborkan kalangan fundamentalis. Malahan otentisitas dalam arti “nilai-nilai profetis” keagamaan justru mewarnai dan melebur dalam ragam budaya masyarakat, tanpa “melukai” adat istiadat yang mereka anut sebelumnya. Namun lebih dari itu, gagasan pribumisasi Islam secara sosial politik sesungguhnya adalah ruang di mana ekspresi lokalitas memperoleh tempat semestinya dalam ruang publik. Masyarakat diberi hak untuk menghayati keberagamaannya secara historis sesuai dengan tradisi dan kepentingan kulturalnya.
Begitu pula kebudayaan tidak lantas menjadi subordinasi agama, begitu juga sebaliknya. Keduanya saling berdialog satu sama lain dan saling mengisi membentuk lapis kebudayaan yang membebaskan dan lebih emansipatoris. Pribumisasi Islam bukanlah suatu radikalisme agama, apalagi suatu pendangkalan agama, tapi kekuatan budaya masyarakat Islam yang bertolak pada realitas sosio-kulturalnya.
Kedua, dominasi kekuatan ekonomi global yang ikut berperan pada proses degradasi demokrasi ini harus diimbangi dengan penguatan civil society yang lebih mapan dan mandiri. Pengertian otonomi masyarakat di sini adalah, ia bukan hanya independen dari intervensi negara, tapi juga mandiri dalam pengertian lepas dari dominasi kekuatan paradigma serta nalar budaya dan ekonomi sistem global yang eksploitatif, yang bercorak kapitalistik.
Pembangunan civil society diorientasikan pada terbentuknya kehidupan masyarakat yang demokratis dan pluralis, di mana masyarakat berbagi norma-norma dan nilai-nilai dasar dalam sebuah konsensus bersama yang mempertemukan mereka dengan pihak lain berdasarkan kemajemukan dan kesetaraan.
Penting artinya bagi masyarakat sipil untuk mengembangkan daya kekuatan sendiri guna mengantisipasi fragmentasi kultural akibat derasnya arus globalisasi. Hal ini dapat meningkatkan solidaritas antarkelompok dalam mengembangkan kreativitas usaha-usaha kemasyarakatan, sekaligus karakter budaya dan kemandirian ekonominya.